Senin, 25 Februari 2019
Laporan : yasintus fahik
Oelamasi, flobamora-spot.com – Pemerintah Kabupaten Kupang tidak main-main dengan pembangunan Pariwisata di daerah itu. Berbagai Obyek Wisata saat ini sedang menjadi perhatian Pemerintah dan DPRD.
“Salah satu yang sedang kita benahi adalah Pantai Wisata Tablolong. Tahun 2017 dan 2018 kita alokasikan dana pembuatan Lopo. Ada sekitar belasan Lopo yang kita benahi”, Ujar Anggota Komisi C DPRD Kabuaten Kupang Samuel Koroh kepada Media ini Senin (25/2/2019) di Oelamasi.
Calon DPRD dari Partai PKPI itu menjelaskan, setelah mengetahui Obyek Wisata Pantai Tablolong tidak terurus ia langsung berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata untuk memantau langsung ke lokasi.
“Saya bersama Dinas pariwisata datang langsung ke lokasi di Tablolong. Tidak hanya Pantai Tablolong tetapi ada beberapa obyek wisata lainnya juga kita pantau. Misalnya Pantai Teres, Nifuko’u, Pantai Manikin, gunung Fatule’u dan beberapa air terjun di Takari dan kami akan berkoordinasi terus dengan dinas terkait untuk mengembangkan obyek wisata untuk mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)”, urai Pria yang biasa disapa Adhy Koroh sekaligus Caleg Dapil I, Kupang Tengah, Kupang Tim
ur, Amabi Oefeto dan Taebenu itu.
Ditanya berapa dana yang digelontorkan untuk pembenahan pantai Tablolong Mantan Wartawan ini menegaskan, dana yang disalurkan sekitar Rp. 200 Juta. “Dia tidak lelang diserahkan kepada pihak ketiga, masyarakat”, katanya.
Ia berharap, Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pariwisata meningkat setelah pembenahan obyek wisata di Kabupaten Kupang.
Pantai Tablolong merupakan wisata Pantai yang terletak sekitar 20 km arah Barat Kota Kupang. Anda bisa datang ke sana kapan saja dengan kendaraan Roda dua maupu roda empat, baik untuk menyaksikan Sunsetdi sore hari maupun menikmati keindahan pantainya bersama keluarga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.