NABIRE, FLOBAMORA-SPOT – Maraknya judi jenis rolex di Kabupaten Nabire Propinsi Papua Tengah sungguh sangat memprihatinkan.
Salah satu penyakit masyarakat ini dalam aktivitasnya melibatkan anak di bawah umur.
Dari penelusuran media ini, sumber yang ingin identitasnya disembunyikan mengatakan, permainan judi togel sudah merasuki generasi bangsa di Papua.
Sangat disayangkan anak dibawah umur ikut terlibat dalam permainan yang melanggar hukum ini.
“Permainan haram ini memang susah ditertibkan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Nabire” Ungkapnya pada minggu (14/01/2024).
Dilansir dari lintastimor.com Sumber itu menyebutkan, judi rolex tidak mengenal waktu, berlangsung mulai pagi hingga larut malam. Yang lebih prihatin lagi lokasi perjudian berdampingan dengan kantor polisi.
Kapolres yang baru saja di Lantik agar segera melakukan penertiban terkait judi rolex yang sudah menjamur di Kabupaten Nabire.
“Besar harapan kami masyarakat Nabire semoga saja Kapolres Nabire yang baru saja dilantik yakni AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro untuk segera menertibkan judi rolex yang ada di Kabupaten Nabire. Jika perlu tangkap bandarnya dan dipenjarakan agar ada efek jerah bagi pelaku kejahatan 303 yang sudah sangat meresahkan”, kata sumber itu.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Nabire Iptu. Bertu Haridyka Eka Anwar saat dihubungi media ini terkait perjudian yang marak di Nabire mengatakan, pada tahun 2023 pihak kepolisian Nabire telah memproses kasus perjudian sebanyak 5 kali.
“Untuk tahun 2023 proses hukum kepada para pelaku perjudian telah dilakukan sebanyak 5 kali dan telah dihukum, dalam waktu dekat kami akan kembali melakukan penertiban lokasi-lokasi perjudian dan menangkap para pelaku”, pungkasnya.
(Deki Mote).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.