Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Takut Kalah, OTK Rusakkan Baliho Caleg Partai Buruh di Malaka

BETUN, FLOBAMORA-SPOT – Orang Tak Dikenal (OTK) merusakkan baliho Calon Legislatif (Caleg) Partai Buruh di Desa Tunabesi Kecamatan lo Kufeu Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Perusakkan itu diduga kuat terjadi pada Minggu (07/01/2024) petang atau malam atau pada Senin (08/01/2024) subuh. Sebab, baliho itu ditanam atau dipasang pada Minggu (07/01/2024) Pukul 14:43:50 Wita.

 

Informasi perusakkan itu disampaikan warga dan diterima pihak Posko Orange Partai Buruh Desa Tunabesi pada Senin (08/01/2024) sekira pukul 08:45 Wita. Atas informasi itu, pihak Posko Orange Partai Buruh Desa Tunabesi langsung bergerak cepat ke titik pemasangan baliho dimaksud.

 

Baliho Caleg dimaksud adalah baliho calon anggota DPRD Kabupaten Malaka dari Partai Buruh Daerah Pemilihan (Dapil) Malaka 3 Nomor Urut 1: Cyriakus Kiik, SH.

 

Setelah mendatangi titik pemasangan baliho dimaksud, pihak Posko Orange Partai Buruh Desa Tunabesi menemukan kalau benar baliho Cyriakus Kiik dirusakkan OTK.

 

“Baliho itu ditanam di Cabang Bakiliurai, tepatnya di Dusun Baki Ornai. Sesuai aturan Bawaslu, titik ini termasuk titik pemasangan alat peraga kampanye resmi atau sah yang ditentukan Bawaslu bagi para calon anggota DPRD Kabupaten Malaka Dapil Malaka 3 Periode 2024-2029”, tandas Kiik kepada media, Senin (08/01/2024) siang.

 

Atas kejadian itu, Kiik mengharapkan para Caleg Dapil Malaka 3 khususnya yang berasal dari Kecamatan Io Kufeu baik anak kampung asli (akamsi) maupun keturunan atau karena pekerjaan, mengendalikan keluarga atau timnya untuk segera menghentikan tindakan-tindakan tidak terpuji merusak baliho caleg.

 

“Mari kita berpolitik secara damai. Hindari dan hentikan gerakkan-gerakkan dan tindakan-tindakan yang merusak persaudaraan di Bani-Bani. Sebab, tindakan-tindakan merusak itu bukan warisan kekeluargaan dan kekerabatan para leluhur Bani-Bani”, tandas Kiik.

 

Lebih jauh Kiik meminta masyarakat, para pemuda dan keluarga para caleg di Kecamatan Io Kufeu untuk tidak bertindak berlebihan seolah-olah caleg dukungannya sudah siap dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Malaka Periode 2024-2029.

 

Masyarakat, para pemuda dan keluarga para Caleg juga diminta menghindari tindakan-tindakan provokatif, mengadu-domba dan membenturkan caleg dengan caleg, caleg dengan keluarga dan keluarga caleg dengan keluarga caleg lainnya. Sebab, perbuatan seperti itu tidak hanya bisa dilakukan para pelaku. Sebaliknya, perbuatan yang sama bisa juga dilakukan orang lain.

 

Kiik yakin, tindakan para pelaku merusak balihonya itu tidak tahu apa yang dilakukannya. Sebab, memang belum ada penyelidikan untuk itu, apakah rusak atau dirusakkan OTK. Tetapi, dari kondisi sobekkannya, kuat dugaan dirusakkan OTK. Dari amatan mata telanjang, sudut kanan atas baliho sobek-putus karena diduga ditarik sekuat tenaga. Sedangkan di bagian tengah baliho terdapat lubang sayatan pisau atau parang. Fakta ini berbeda dengan baliho lainnya berukuran besar empat kali lipat yang tampak gambarnya mulai kusam tetapi tidak lubang atau sobek sampai sekarang.

 

“Perusakkan baliho saya yang terjadi di Cabang Bakiliurai Dusun Baki Ornai Desa Tunabesi ini, untuk saat ini, saya maafkan pelakunya. Bila terjadi lagi, saya akan menempuh jalur hukum dan aturan perundang-undangan lainya”, pinta Kiik.

 

Kiik berharap pihak Bawaslu di semua tingkatan, Pemerintah Desa Tunabesi dan Pemerintah Kecamatan Io Kufeu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat, memberi perhatian atas dinamika politik Pemilu 2024 yang terjadi di Desa Tunabesi Kecamatan Io Kufeu ini.

 

Kecamatan Io Kufeu sendiri termasuk Dapil Malaka 3. Selain Io Kufeu, empat kecamatan lainnya juga termasuk Dapil Malaka 3, yakni Kecamatan Sasitamean, Laenmanen, Botin Leobele dan Malaka Timur. ***

  • Bagikan