Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Kupang, Beberkan Peringkat Tertinggi Kasus di Polres Kupang

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata didampingi Wakapolres Kompol Yulianus Lau, Kasat Reskrim Iptu Epidus Kono Feka, Kabag OPS AKP. Made Kumara, Kasat Intelkam Iptu Soleman Kolloh, KBO Lantas Ipda Nadira, S. Tr. K, Kasie Propam Iptu Rusdi Tajudin, Kanit Tipiter Ipda Muhammad Nampira dan Kasiwas Ipda Yudha Irianto menyampaikan Konpers akhir tahun Minggu (31/12/23).

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Kapolres Kupang membeberkan data berbagai kasus di wilayah Hukum Polres Kupang Minggi (31/12/23).

 

Hal itu ia sampaikan dalam ketrangan pers akhir tahun di loby Mapolres Kupang.

 

“Kalau kita peringkatkan, peringkat pertama ada pada kasus penganiayaan biasa dengan total 194 kasus dan penyelesaiannya 174 kasus”, jelas AKBP Agung didampingi
Wakapolres Kompol Yulianus Lau, Kasat Reskrim Iptu Epidus Kono Feka, Kabag OPS AKP. Made Kumara, Kasat Intelkam Iptu Soleman Kolloh, KBO Lantas Ipda Nadira, S. Tr. K, Kasie Propam Iptu Rusdi Tajudin, Kanit Tipiter Ipda Muhammad Nampira dan Kasiwas Ipda Yudha Irianto.

 

“Peringkat kedua kasus pengeroyok ada 109 kasus dan penyelesaian perkara sebanyak 88 kasus.
Peringkat ketiga kasus pencurian biasa sebanyak 83 kasus dan penyelesaian perkara 62 kasus”, tambahnya.

 

“Lalu peringkat ke empat kasus kejahatan perlindungan anak sebanyak 40 kasus dan penyelesaian perkara 36 kasus”, terang dia.

 

“Peringkat ke lima kasus kekerasan dalam rumah tangga ada 35 kasus dan penyelesaiannya sebanyak 32 kasus,”beber Anak Agung.

 

Terkait dengan kasus kecelakaan lalulintas dia menyampaikan, sepanjang tahun 2023 sebanyak 191 kasus.

 

Kasus kecelakaan lalulintas tahun 2023 mengalami kenaikan dibanding tahun 2022 sebanyak 105 kejadian.

 

“Korban meninggal dunia sebanyak 20 orang, luka berat 51 orang, korban luka ringan 178 orang dengan kerugian materi sebesar Rp.564. 600.000,” ungkapnya.

 

Sementara terkait kasus yang menonjol Anak Agung menyebutkan, Pertama, 2 kasus pencurian ternak yang meresahkan warga di wilayah Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang telah diproses hukum (P21).

 

Menurut dia, Pada tahun 2023 ini kabupaten Kupang relatif aman tetapi ada beberapa gangguan Bhabinkantimas yang perlu disampaikan kepada masyarakat.

 

Ia mengatakan, kejahatan konvensional tahun 2022 total 564 dan pada tahun 2023 adalah 827 ada kenaikan sebesar 78%.

 

“Untuk transnasional tahun 2022 itu ada satu kasus tahun 2023 ada 8 kasus. Dan untuk kontigensi pada tahun 2022 ada satu. Kemudian pada tahun 2023 nihil”, jelas dia.

 

“Kemudian kesehatan kekayaan negara pada tahun 2022 itu ada 3 kasus dan kemudian pada tahun 2023 ada satu dan masih dalam proses sidik”, terang AKBP Agung.

 

“Kemudian kejahatan berimplikasi kontigency pada 2022 0 dan pada 23 juga kosong.
Untuk pelanggaran hukum di tahun 2022 ada 6 kasus dan dapat diselesaikan dan pada 2023 kosong”, jelas dia.

 

“Gangguan Kamtibmas 2023 total ada 856 kejadian. Apabila dibandingkan dengan tahun 2022 ada sebanyak 557 kejadian. Mengalami kenaikan kurang lebih 45%. Kemudian jika kita lihat dari maraknya kejahatan dari 856 ini ada 1 kasus korupsi itu dalam proses sidik”, ujarnya.

 

“Satu lagi eksplorasi sumber hayati dan ekosistim itu masih dalam proses sidik. Kemudian berkaitan dengan penyelesaian kasus konvensional itu dilaporkan sebanyak 447 kasus dan total sampai saat ini ada 662 kasus”, tutupnya. (Sintus).

  • Bagikan