Rabu, 20 Februari 2019
Laporan: yasintus fahik
Kupang, flobamora-spot.com –
Mentri Perindustrian RI dan Dirjen Pelindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial RI dan rombongan Rabu (20/2/2019) berkunjung ke Kota Kupang dan bertatap muka dengan seribu Penerima PKH. Kegiatan berlangsung di Grand Mutiara Pasir Panjang Kota Kupang Nusa Tenggara Timur.
Wakil Gubernur NTT Yosep Adianus Nae Soi dalam sambutannya mengatakan, NTT merupakan Provinsi termiskin ketiga di Indonesia. “Kita boleh miskin harta tapi kita tidak miskin Martabat”, ujar Nae Soi.
Yoseph Nae Soi menjelaskan, jika masyarakat NTT bisa merubah Mindset dan mengolah alam dengan akal maka NTT tidak miskin. “ Jangan putus asa saudara-saudara sekalian saya dan bapa Gubernur sudah bertekad untuk menuju Sejahtera. Setelah kita bangkit kita tidak hanay bisa jalan, lari tetapi kita harus loncat. Mari kita bekerja bersama – sama untuk mencapai Kesejahteraan”, jelasnya.
Terkait kehadiran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) ia mengatakan, PKH merupakan salah satu strategi dalam mendorong percepatan Kesejahteraan.
“Program Penanggulangan kemiskinan ditujukan kepada keluarga yang sangat miskin yang dikaitkan dengan upaya peningkatan Sumber Daya Manusia –(SDM) seperti Kesehatan, pendidikan, dan perbaikan Gizi. Di Dalam UUD 1945 bukan miskin tetapi ada fakir miskin. Kalo fakir itu mereka yang tidak bisa diberdayakan lagi, oleh karena itu kita harus membantu masyarakat kita baik yang fakir maupun yang miskin”, katanya.
Ia berharap, para pendamping dapat melakukan pendampingan dengan baik terhadap kelompok-kelompok yang ada terutama yang ada dalam kelompok PKH sehingga anak-anak dapat tumbuh menjadi anak yang sehat, cerdas. “Kami berterimakasih kepada Pemerintah pusat karena dana PKH tahun ini naik dari 800 Milyar menjadi 2, 9 Triliyun rupiah. Tolong sampaikan salam kami kepada bapak Presiden RI”, pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.