Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pergub Wajib Berbahasa Inggris tiap Rabu, Jefri: Secara Teori Wajib, Praktik, Tidak

Walikota Kupang Dr. jefri diantara Pejabat Drs Yosep Rera beka Sekda dan Kadis Kesehatan dr Ari

Rabu, 13 Febvruari 2019
Laporan: yasintus fahik
Kupang, flobamora-spot.com – Untuk mendorong Program Pariwisata lebih kencang ke dunia Internasional maka salah satu hal penting yang harus dilakukan adalah penguasaan Bahasa Inggris oleh seluruh masyarakat khususnya di lingkungan Pemerintahan dan di destinasi wisata. BAhasa Inggris memudahkan komunikasi antara masyarakat lokal dengan dengan wisatawan asing yang datang ke lokasi wisata.
“Peraturan Gubernur wajib berbahasa Inggris tiap hari Rabu itu wajib diikuti. Secara teori saya tegaskan wajib tapi dalam praktik tidak bisa paksa karena banyak orang belum bisa bahasa Inggris”, kata Walikota Kupang Dr. Jefirtson R. Riwu Kore kepada Wartawan Selasa (12/2/2019).
Menurut dia, dalam pelaksanaan Pemerintah belum bisa tegas. “Kalo ditanya wajib ya kita wajibkan seluruh ASN berbahasa Inggris pada hari Rabu”, tegasnya lagi.
Ketika disampaikan bahwa di lingkungan kantor Gubernur ASN wajib berkonunikasi dalam bahasa Inggris maka di Kota Kupang tidak harus.
“Kitong bahasa Inggris jatuh sonde bisa bangun na karmana. Kalo jatoh bangun bae”, katanya disambut tawa Wartawan.
Menurut Jefri, dia sangat menghormati orang lain yang tidak bisa berbahasa Inggris. “Beta juga malu kalo b omong kawan dong sonde bisa balas dalam Bahasa Inggris. Kalo orang tegur dalam bahasa Inggris beta jawab dalam bahasa Inggris”, jelas Mantan anggota DPR RI itu.
Gubrrbur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat menerbitkan Pergub nomor 51 tahun 2018 tentang wajib berbahasa Inggris tiap hari Rabu bagi seluruh masyarakat NTT kecuali acara-acara kedinasan dan pidato-pidato resmi.
Pergub itu diumumkan Kadis Pariwisata Dr Jelamu Ardu Marius dalam Konfrensi Pers bersama sejumlah media.
“Ayo bawa NTT ke dunia dan bawa dunia ke NTT”, kata Dr. Marius.

  • Bagikan