Sabtu, 10 Februari 2019
Laporan: yasintus fahik
Kupang, flobamoraspot.co. – Siang itu berkumpul 566 atau 31 persen dari 1.988 anggota Koperasi Kedit Solidaritas Tempat Pelayanan Oesao. Mereka datang dari berbagai wilayah di Kabupaten Kupang, untuk mengikuti Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dipusatkan di Gereja Paroki Santa Maria Fatimah Taklale Keuskupang Agung Kupang.
Seperti biasa RAT diawali dengan acara pembukaan diisi sambutan – sambutan dari Pejabat berwenang. Usai acara Pembukaan dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada anggota yang rajin menabung dan penghargaan kepada ahli waris anggota Kopdit yang meninggal. Pembawa acara Jon Suni membacakan beberapa penabung cilik dan nama ahli waris salah satu anggota yang meninggal.
“Ahli waris almarhum Alexander Taneo?”, demikian pembawa acara.
Dengan sigap istri almarhum Yohana Taneo bangun dari kursinya dan berjalan menuju sumber suara untuk menerima penghargaan. flobamora-spot.com yang duduk persis di samping istri Almarhum merasa tak ada yang luar biasa karena penghargaan seperti itu sudah lazim diberikan Koperasi kepada anggota yang meninggal.
Setelah ia menerima penghargaan istri almarhum kembali ke tempat duduknya. Ada pemandangan berbeda yang saya saksikan. Istri almarhum mrngusap air matanya sambil menahan isak tangis. Air matanya menganak sungai.
“Ma, mama kenapa menangis ya”, demikian tanyaku. “Saya menangis karena bapak (suami saya-red) meninggal sebelum menikmati hasil pinjamannya. Bulan Juli 2015 – 1 agustus 2018 jadi anggota. 2017 bapak pinjam 30 juta beli sapi 5 ekor, setelah itu sakit 7 bulan dan meninggal pada 30 juni 2018:, demikian ungkap wanita berusia 54 itu.
“Saya ingat sekali sama suami, dia berupaya membiayai saya dan 3 anaknya tanpa kenal lelah. Dia berani berhutang di Koperasi demi kami tapi sebelum melihat hasilnya dia sudah pergi”, tambahnya sambil sesenggukan.
Flobamoraspot mencoba menenangkan Yohana Taneo dengan mengajaknya berbincang-bincang seputar keluarganya.
“Mama sekarang hidup dengan berapa anak? Ada dua yang masih dengan saya karena anak pertama sudah merantau di Jawa telah berkeluarga, nomor 2 sopir dan yang nomor 3 berumur 4 tahun”, urai warga dusun 4 desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan itu.
Menurut Yohana, Dana Perlindungan Bersarma senilai Rp. 11 juta yang diterimanya akan dipakai sebaik-baiknya.
“Saya mau beli sapi 2 ekor untuk ganti 5 ekor paron yang saya sudah jual untuk kebutuhan saya dan 2 anak”, katanya.
Ia mengaku sangat terbantu dengan dana yang diterima. “Trrimakasih Kopdit Solidaritas”,pungkasnya.
Tentang Daperma.
Dana Perlindungan Bersama (Daperma) wajib diberikan kepada anggota Koperasi yang meninggal selama menjadi anggota.
Sedangkan hutang atau pinjaman yang diberikan kepada almarhum langsung dihapus atau pemutihan, sehingga ahli waris tidak terbeban.
“Kalo di tempat lain orang hidup setengah mati memikirkan biaya untuk orang mati, di Koperasi orang mati memberikan uang kepada orang hidup. Ayo ajak keluarga masuk Koperasi”, kata Pembawa acara Jon Suni mengajak hadirin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.