Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pengusaha Yang Tidak menyiapkan TPS akan “disikat”

Sabtu, 10 Februari 2019
Laporan: yasintus fahik
Kupang, flobamora-spot.com – Predikat Kota Sedang Terkotor di Indonesia yang dirilis Kementrian Lingkungan Hidup membuat Pemerintah Kota Kupang harus melakukan langkah tegas. Salah satu langkah yang dipilih adalah mewajibkan seluruh Pengusaha di sekitar area Pertokoan dan di jalan utama untuk menyiapkan Tempat Sampah Sementara (TPS) di pintu masuk Toko.
“Saya telah mengumumkan pengadaan TPS di pintu masuk Toko pada tanggal 23 Januari 2019 dan setelah satu bulan, Pemerintah akan melihat sejauhmana perintah Walikota itu disikapi”, kata Walikota Kupang Dr. Jefri Riwu Kore ketika ditemui Wartawan di Ruang Kerjanya Rabu (6/2/2019) .
Menurut dia, jika masih ada yang tidak mengindahkan, maka Waliktoa akan menindak tegas berupa teguran dan pencabutan ijin usaha. “Jadi setelah tanggal 23 kita toleransi 1 minggu. Kalo tidak ada yang mengindahkan maka kita kasih sanksi tegas sampai ijin dicabut”, tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini ada 360 lebih tempat sampah di jalan-jalan utama sehingga dibutuhkan satu mobil Eksavator pengangkut sampah dari TPS ke Mobil Sampah dan jala sampah.
“Teman-teman kita angkut sampah dari TPS ke Mobil sampah dengan karung, sehingga memakan waktu cukup lama. Belum lagi TPA jauh mereka antar sampah kembali sudah siang atau sudah malam jadi sampah tidak akan tuntas”, urainya.
Mengenai rusaknya jalan masuk ke area TPA Alak, mantan Anggota DPR RI itu menegaskan, “Pemerintah sedang merencanakan pengerjaan jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir – (TPA) Alak sepanjang 2 Km. selain itu pemerintah Kota Kupang akan membeli Mobil penyapu jalan pada tahun anggaran 2019, demi memudahkan pelaksanaan pekerjaan di dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan”.

  • Bagikan