Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pj. Gubernur NTT dan Istri, Tampil di Event Istana Berbatik

Pj. Gubernur Ayodhia G.L.Kalake bersama istri di event Istana Berbatik.

JAKARTA, FLOBAMORA-SPOT – Pada Minggu (01/10/23) bertempat di Istana Merdeka Jakarta, diselenggarakan acara Istana Berbatik untuk memperingati Hari Batik Nasional yang jatuh pada tanggal 02 Oktober.

 

Membuka acara tersebut, Presiden Joko Widodo dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar melalui acara ini dapat menumbuhkan juga meningkatkan kebanggan dan kecintaan masyarakat Indonesia terhadap batik.

 

“Melalui Istana Berbatik malam ini yang dilaksanakan untuk memperingati Hari Batik Nasional yang jatuh pada tanggal 2 Oktober, saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menumbuhkan kebanggaan pada kekayaan seni dan budaya Indonesia serta aktif melestarikan dan mengembangkannya,” ujar Presiden Jokowi.

 

Acara tersebut juga turut dimeriahkan oleh para peraga, termasuk para perwakilan kerajaan, pimpinan lembaga negara, duta besar, para menteri, para ibu Organisasi Aksi Solidaritas Kabinet Kerja (OASE), perwakilan kementerian/lembaga, hingga pejabat daerah tingkat satu (gubernur) yang tampil dan bergaya mengenakan batik melintasi catwalk di depan Presiden Joko Widodo, Wapres Ma’ruf Amien dan Menteri kabinet Indonesia Maju.

 

Tidak ketinggalan Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G.L.Kalake, SH, MDC bersama istri juga turut bergaya melintasi catwalk dalam balutan Tenun Ikat Pahikung yang berasal dari Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Peringatan Hari Batik ini juga turut dirayakan oleh seluruh ASN dan Tenaga Kontrak Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan mengacu pada Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dalam pasal 7 ayat (2) yang berbunyi bahwa penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Batik digunakan pada Hari Batik Nasional setiap tanggal 02 Oktober. Selaras dengan hal tersebut maka dikeluarkan juga Surat Edaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 000.8.3/28/BO2.1 tentang Penggunaan PDH Batik pada Peringatan Hari Batik Nasional. (BAP_NTT).

  • Bagikan