Selasa, 29 Januari 2019
Laporan: yasintus fahik
Kupang, flobamora-spot.com – untuk mendukung Program Pariwisata di NTT Gubernur mewajibkan seluruh Rakyat NTT menggunakan Bahasa Inggris dalam Komunikasi antar warga pada setiap hari Rabu.
“Dalam Pergub NTT nomor 56 tahun 2018 Gubernur menetapkan hari Rabu sebagai hari wajib berbahasa Inggris bagi seluruh Rakyat NTT kecuali acara-acara resmi seperti Apel bendera dan pidato-pidato resmi, tapi dalam day the speaking harus menggunakan bahasa Inggris”, kata Dr. Jelamu Ardu Marius dalam ketrangan Pers kepada sejumlah Media di Kupang Selasa (29/1/2019).
Marius menjelaskan, Bahasa Inggris sebagai Bahasa Internasional harus menjadi akrab dengan masyarakat Nusa Tenggara Timur. “Ini berlaku di seluruh Nusa Tenggara Timur jadi kami harapkan, Walikota dan Bupati, lembaga Pendidikan Dasar, Lembagai pendidikan tinggi, BUMN, lembaga agama, social, Hotel,restoran seluruh NTT ayo kita berbahasa Ingris. Juga teman-teman wartawan. Kalo tadi Jumpa Persnya hari Rabu pasti saya gunakan Bahasa Inggris.”, ujarnya.
Ia mengatakan apa yang dilkukan Gubernur merupakan upaya dalam rangka mengakrabkan Bahasa Inggris dengan masyarakat NTT.
“Dan juga untuk mendorong anak-anak kita belajar Bahasa Inggris. Di HP ada aplikasi untuk belajar Bahasa Inggris tinggal didownload ya lewat Play store. Mau belajar tentang tenses, speaking lengkap semua di sini”, urainya.
Ia minta masyarakat NTT tidak takut belajar Bahasa Inggris, karena Bahasa Internasional itu mempunyai banyak manfaat. “Anda bisa menguasai Ilmu pengetahun melalui Bahasa Inggris, karena banyak buku dan Ilmu Pengetahuan di seluruh dunia ditulis dalam Bahasa Inggris”, tegasnya.
Ia mengatakan, upaya Gubernur NTT ini merupakan yang pertama di Indonesia sebuah Provinsi menerapkan sekali dalam seminggu masyarakat berbahasa Inggris. “Kita berharap, satu waktu NTT menjadisebuah Provinsi yang akrab dengan Bahasa Inggris”, ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.