Kamis, 24 Januari 2019
Laporan:yasintus fahik
Kupang, flobamora-spot.com – Kasus DBD di kota Kupang saat ini mencapai 127 Kasus tersebar di seluruh Puskesmas yang ada di Kota Kupang dan RSUD SK Lerik. Kondisi ini membuat Walikota Kupang Jefri Riwu Kore langsung menyatakan, Kota Kupang KLB DBD sejak 23 Januari melalui Keputusan Nomor: Dinkes 443.32/008/I/2019. Jefri meminta seluruh ASN khususnya di Kelurahan bekerja Luar biasa memerangi DBD. “Jangan tunggu oran mati baru kita bergerak. Lakukan sesuatu secara luar biasa”, imbaunya.
Sedangkan kepada Kadis Kesehatan Kota Kupang dan jajarannya ia memerintahkan untuk segera melakukan Fogging menyeluruh bukan hanya terfokus pada lokasi yang terdampak DBD. Ia mengatakan, dalam tahun 2019 ini seluruh kelurahan harus memiliki alat fogging sehingga memudahkan pelaksanaan Fogging ketika terjadi kasus DBD di masa mendatang. Tahun ini juga harus ada Alat fogging di setiap kelurahan. saya tidak mau tau anda mau cari uang dari mana. pokoknya alat fogging harus ada. silahkan bicara dengan bagian keuangan untuk pinjam dulu nanti kita surati Dewan untuk kasihtau kita pake uang lebih dahulu karena ada KLB”, tegasnya.
Kadis Kesehatan Kota Kupang dokter Ari Wijana menjelaskan, pada tahun 2010 Kota Kupang pernah KLB dan siklus itu terulang lagi pada 2019.
“Setelah 10 tahun muncul lagi KLB”, katanya.
Ia kembali meminta masyarakat untuk melakukan 3 M Plus dalam memerangi DBD, bersama Civitas Sekolah Kesehatan di Kota Kupang . Ia menambahkan, Pihaknya sedang mengupayakan adanya Juru Pemantau Jentik – Jumantik di setiap rumah. “Kota Kupang ini ada 69.000 Keluarga. Minimal Kepala Keluarganya menjadi Jumantik”, ujarnya.
Menurut dia, Mati hidup itu urusan Tuhan tapi jangan mati konyol.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.