Selasa, 8 Januari 2019
Laporan: yasintus fahik
Kupang, flobamora-spot.com – Walikota Kupang Jefri Riwu Kore untuk kedua kalinya melantik Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang. Sebelumnya pada 17 September 2018 Walikota Jefri Riwu Kore melantik Thomas Jansen Gah sebagai Penjabat Sekretaris Daerah, bertugas hingga 17 Desember 2018. Jabatan itu sempat lowong beberapa Minggu dan pada 08 Januari 2019 hingga tiga bulan ke depan Jabatan Penjabat Sekda berada di tangan Yosep Rera Beka. “Penjabat Sekda memiliki kewenangan yang sama dengan Sekretaris Daerah Definitif”, demikian dikatakan Walikota Kupang Jefri Riwu Kore dalam sambutannya ketika melantik Penjabat Sekda Yosep Rera Beka di Lantai I Kantor Walikota Kupang Selasa ( 08/1/2019).
Menurut dia, Penjabat Sekretaris Daerah memiliki tugas strategis membantu Kepala Daerah menyusun kebijakan dan pengorganisasian pelaksanaan Tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
“Penjabat Sekretaris Daerah harus dapat memastikan program prioritas Pemerintah Kota Kupang, berjalan sesuai rencana”, tegasnya.
Jefri meminta dukungan dan kerjasama seluruh Organisasi Perangkat Daerah dengan penjabat Sekretaris Daerah terlantik dalam mendorong kemajuan di Kota Kupang.
“Saya minta seluruh Pimpinan Organisasi perangkat Daerah mendukung Penjabat Sekda, Kerjasama membangun Kota ini”, imbaunya.
Menunggu Sekda Definitif
Sebelumnya pada pelantikan Ir, Tom Gah (17/9/2018) Walikota Kupang Dr. Jefri Riwu Kore mengharapkan Tom memproses Sekda definitif namun hingga tugasnya selesai (hanya 3 bulan) proses itu tak kunjung usai dan mau tidak mau Walikota mengangkat Penjabat Sekda baru. Seperti apa proses Sekda Definitif ke depan, karena Walikota Kupang dalam sambutannya tidak secara eksplisit meminta Penjabat Sekda memproses Sekda definitif. Atau akankah Yos Rera Beka ditetapkan sebagai Sekda Definitif, kita tunggu saja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.