Sabtu, 15 Desember 2018
Laporan : Patris Kami
Kupang, flobamora-spot.com – Pertumbuhan penduduk Kota Kupang dalam 5 tahun terakhir (2013-2017) bertambah dari 378.425 orang menjadi 412.708 orang atau bertambah 34.283 orang.
Laju pertumbuhan penduduk kota Kupang ini, memaksa pemerintah untuk mempertimbangkan aspek penyebaran, yang berimplikasi pada ekskalasi tingkat kepadatan penduduk dan dapat menjadikan lingkungan pemukiman tidak sehat dan berpengaruh negatif terhadap derajat kesehatan masyarakat.
Hal ini terungkap dalam Seminar Akhir Grand Design Pengendalian Penduduk 2019-2035 di Neo Hotel Kupang Kamis (13/12) yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Kupang, menampilkan Dr. Frids Fanggidae, Dosen Universitas Kristen Artawacana sebagai Pemateri.
Kota Kupang dengan luas wilayah yang relatif terbatas (180,27 Km2) dan sangat sulit untuk bertambah, sementara jumlah penduduk akan terus bertambah. Dan akibat dari bertambahnya jumlah penduduk tersebut, menjadikan kepadatan penduduk di wilayah perkotaan dari 2.103 penduduk per Km2 menjadi 2.289 penduduk per Km2.
“Kepadatan penduduk yang sulit dikendalikan itu berimplikasi pada meningkatnya kebutuhan sarana pelayanan publik, sekaligus rentan terhadap berbagai masalah sosial dan hal itu tentu saja menjadikan pekerjaan pemerintah Kota Kupang semakin banyak dan rumit, karena itu pengendalian kuantitas penduduk perlu dilakukan sejak saat ini”,papar Frids.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk mewujudkan hakekat pengembangan kependudukan dan pembangunan keluarga tersebut, diperlukan lima aspek perencanaan kependudukan diantaranya, “perlunya pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pengarahan mobilitas, pembangunan keluarga dan pembangunan database kependudukan”.
Penjabat, Sekda Kota Kupang Thomas Jansen Gah dalam sambutannya mengatakan, Grand Design Pengendalian Kuantitas Penduduk Kota Kupang ini akan menjadi rujukan bagi pemerintah Kota Kupang untuk melakukan Konsolidasi dengan semua pemangku kepentingan terkait kependudukan, utamanya pengendalian terhadap laju pertumbuhan penduduk melalui pengaturan fertilitas, penurunan mortalitas dan pengarahan mobilitas.
“Kedepan kita berharap agar kebijakan pokok pengendalian kuantitas penduduk terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan dan anggaran pembangunan, sistematis dan berkesinambungan”, jelas Gah.
Kondisi saat ini berdasarkan SP 2010 dan SUPAS 2015, rata-rata tingkat pertumbuhan penduduk Kota Kupang sebesar 3’06% per tahun.
“Jika dilihat, jauh lebih tinggi dibanding rata-rata laju pertumbuhan penduduk Nasional 1,38% per tahun dan NTT 1,70% per tahun. Bertambahnya penduduk Kota Kupang sejatinya tidak hanya disebabkan oleh tingkat fertilitas, tetapi dipengaruhi juga oleh migrasi neto”, pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.