Sabtu, 8 Desember 2018
Laporan: Yasintus fahik
Labuan Bajo, flobamora-spot.com – Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) DR. Marius Ardu Jelamu, M.Si, saat di mintai keteranganya oleh media ini di ruang tunggu Bandara Komodo Labuan Bajo Manggarai Barat, Minggu pagi (2/12/2018), terkait rencana Pemerintah provinsi ikut mengelola Taman Nasional Komodo (TNK) bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, Pemerintah Pusat telah menyetujui permintaan Pemerintah provinsi NTT untuk ikut mengelola TN Komodo terutama mengenai tarif masuk ke TNK yang dipatok 500 US Dollar untuk wisatawan asing.
“Taman Nasional Komodo (TNK) tempat binatang purba Komodo berkembang biak adalah salah satu dari tujuh (7) keajaiban dunia. Destinasi Pariwisata Internasional ini seperti kata Bapak Gubernur Viktor pengelolaannya harus berkelas dan berkualitas, Sustainable toursm (Dimensi berkelanjutannya ) harus dijaga. Ekositemnya harus dijaga, pasokan makanan untuk komodo harus tersedia dalam jumlah yang cukup. Alamnya dikonservasi baik daratan maupun perairan disekitarnya,” ujar Marius Jelamu.
Lebih lanjut Dr. Marius menjelaskan, Keindahan, kepesonaan dan eksotikanya sangat luar biasa, dan mahal. “Yang berkualitas dan luar biasa itu pasti mahal, tegas bapak gubernur. Karena itulah tarif masuk ke TNK kita patok 500 US dollar untuk wisatawan asing,” tandas Marius Jelamu.
“Dimana-mana di negara-negara lain obyek turisme itu mahal, dan banyak orang datang ke sana. Saya sudah mengelilingi banyak destinasi wisata diberbagai negara, sangat mahal, padahal tidak seindah destinasi wisata kita,” ungkapnya lagi.
Menurut dia, keindahan destinasi wisata NTT, sangat mempesona. “kenapa kita jual murah? Demikian kata bapak Gubernur saat kita berkoordinasi tentang mekanisme penghitungan tarifnya“. saya salut dan apresiasi yang sangat luar biasa ide-ide cemerlang bapak gubernur,” pungkas Marius Jelamu.
Sumber: ranakanews.com/Mathildis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.