Sabtu, 01 Desember 2018
Laporan:yasintus fahik
Labuan Bajo, flobamora-spot.com – Untuk mendukung laju kunjungan Wisatawan ke Labuan Bajo Pemerintah NTT melalui dinas perhubungan menambah satu Armada Kapal Motor bernama KM Komodo.
KM Komodo akan melayani trayek Labuan Bajo – Taman nasional Komdo – Pulau Rinca.
Kadis pariwisata Provinsi NTT Jelamu Ardu Marius dalam laporannya kepada Tirilolok Sabtu (1/12) mengatakan, setelah meresmikan penggunaan KM Komodo, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan kembali, rencana pengelolaan Taman Nasional Komodo bersama Pemerintah Pusat.
“Pada kesempatan ini juga Gubernur menyoroti TN Komodo dan pengelolaan TN Komodo akan dilakukan bersama Pemerintah pusat Provinsi dan Manggarai Barat. dan pengunjung akan dikenakan biaya 500 dollar per pengunjung bagi wisatawan asing”, tegas Jelamu mengulangi Pernyataan Gubernur.
Menurut Jelamu, Gubernur mau menyampaikan pesan kepada dunia bahwa sesuatu yang indah dan unik harus mahal.
“TN Komodo adalah obyek wisata yang terkenal di dunia dan exotik serta kepesonaannya sudah diakui dunia. salah satu dari 7 keajaiban dunia. sesuatu yang unik, mahal dan berkwalitas dan indah harus diapresiasi baik dalam bentuk penataan destinasi maujpun dalam bentuk dollar yang dikeluarkan oleh wisatawan Internsional”, urainya.
Hal lain yang ditegaskan Gubenrur Laiskodat adalah Kebersihan Pantai yang masih menjadi masalah.
“Pentingnya kebersihan, pentingnya mebuang sampah pada tempat yang disediakan, apalagi Labuan Bajo merupakan destinasi Internsional”, jelasnya.
Pariwisata telah ditetapkan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskoda dan Wakil Gubernur Yosep Nae Soi menjadi sektor unggulan dalam mendorong percepatan pencapaian Kesejahteraan di Nusa Tenggara Timur, karena itu perlu dukungan kuat semua stakeholder baik Pemerintah maupun swasta dan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.