Rabu, 21 November 2018
Laporan: yasintus fahik
Alak, flobamora-spot.com – Komunitas Warga Peduli AIDS (WPA) Kelurahan Alak boleh jadi merupakan WPA paling galau menghadapi rencana penutupan Lokalisasi Prostitusi Karang Dempel.
Galau karena para pekerja seks akan kehilangan lahan bisnis, galau karena mereka akan dipulangkan ke daerah asal tanpa pesangon, juga terlebih galau karena para PS akan sulit dikontrol. Yang terakhir ini akan membuat penyebaran virus HIV tanpa kendali dan kerja-kerja Komisi Penanggulangan AIDS Daerah Kota Kupang tidak bisa diukur.
“Setiap 3 bulan sekali selalu Ada pemeriksaan Kesehatan. Tiap minggu kami selalu cek kondom dipakai atau tidak. Nah kalo sudah ditutup bagaimana ? Akan lebih sulit jika mereka berkeliaran”, ungkap Yusmina Koto Bendahara WPA Kelurahan Alak dalam Nada galau kepada PN di kediamannya Rabu (21/11/2018).
Lantas, setuju atau menolak rencana penutupan Lokalisasi Prostitusi terbesar di Kota Kupang itu ?
“Kita dilema, mau bilang tidak usah ditutup tapi itu urusan pemerintah, kalau ditutuppun mereka akan ke mana-mana dan angka kasus HIV pasti bertambah draatis jadi kembali ke pemerintah mau ditutup atau tidak”, Kata wanita energik itu.
“Kalau ditutup ada sisi positif juga karena mengurangi prostitusi di daerah kita, sisi negatifnya kalau sudah liar, susah bagi kita untuk menjangkau mereka. Kita sebagai masyarakat harus tunduk pada keputusan pemerintah”, tambahnya lagi.
Ia menilai, ada upaya pemerintah melindungi hak-hak perempuan penghuni KD yang selama ini dililit hutang.
“Pertama mereka masuk mereka harus pinjam walaupun mereka punya uang. misalkan meminjam uang Rp. 150.000 maka harus di potong 50 ribu untuk yang punya uang. Hari ini tidak bayar besok berbunga lagi, jadi memberatkan, sementara mareka harus mencari uang untuk keluarga atau anak yang sekolah di sana, jadi salah satu alasan positif di tutup Karena hal itu”, ujarnya.
Yustin menpjelaskan, beberapa hari lalu ada pertemuan dengan pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial, KPA kota, dengan penghuni KD dqn disampaikan bahwa lokalisasi akan di tutup pada Jabuari 2019.
“Tapi kita meminta untuk mengulur waktu sedikit agar mereka menutup hutang-hutang dulu sehingga saat mereka pulang, tdk ada beban. Ada beberapa yang sdh pulang karena sudah melunasi hutang mereka tapi Ada banyak yang belum pulang Karena mereka masih terlilit hutang”, urainya.
Ditanya apakah para penghuni KD dan pengusaha di sekitar lokalisasi setuju dengan rencana pebutupan Yustin mengatakan, rata-rata tidak setuju dengan kebijakan pemerintah.
“Diam-diam mereka protes karena kerja sama mereka dengan Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) masuk dengan beberapa petugas dan pengacara. Sepertinya mereka ingin membentuk Posko untuk penolakan. Saya bilang sebaiknya kita ikuti saja dulu mungkin ada hal-hal positif yang akan pemerintah berikan kepada masyarakat. Pwk Muksin pemilik lokalisasi “Bukit Indah” mengatakan sampai kapan kita harus menunggu, karena sekarang sudah harus ditutup.
“Kita harus tolak supaya mereka memikirkan kita Karena separuh dari mereka memiliki keluarga ada yang tidak, kasihan mereka kalau pulang mereka mau tinggal dengan siapa.
Kalau Kita mengeluarkan mereka juga kasihan mau tinggal di mana. Mereka juga tidak mau diantar sampai depan rumah Karena mereka takut keluarga tau pekerjaan mereka seperti ini, sementara mereka ijin dari Sana kerja sebagai pembantu rumah tangga, kerja di toko. Mereka mengharapkan kalau pemerintah mau tutup jangan sampai antar mereka, kalau kasih mereka uang tranport ganti sedikit mungkin mereka akan jadikan modal”, jelas Yustin mengutip pernyataan Muksin.
Mengenai apa sikap para pengelola kios di sekitar lokalisasi ia mengatakan, mereka juga tidak sependapat dengan sikap Pemerintah menutup lokalisasi KD.
“Karena pendapatan mereka dari situ”, ujarnya.
Ia berharap Penerintah memenuhi hak-hak mereka sebelum para PS benar-benar dipulangkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.