Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PSDKP Tangkap Dua Kapal Jaring Raksasa, Wahid Wam Nurdin: Proses Sampai Tuntas

Kamis, 27 September 2018
Laporan: yasintus fahik

Kapal pencuri ikan dengan jaring raksasa yg ditangkqp PSDKP Kupang

Kupang, flobamora-spot.com – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Lembaga ini dalam sebuah operasi pengawasan tanggal 21 September lalu berhasil menangkap 2 kapal ikan yang menangkap ikan dengan Jaring Raksasa di perairan laut Timor tepatnya di wilayah perairan Kolbano. Dua kapal tersebut saat ini sudah diamankan di pelabuhan ikan Tenau.
Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) provinsi Nusa Tenggara Timur Wahid Wam Nurdin melalui pesan WhatsAp kepada flobamora-spot.com meminta PSDKP Kupang memroses tuntas 2 Kapal pencuri ikan tersebut.

“Kapal ini yang selama ini mencuri atau menjarah ikan di wilayah penangkapan nelayan kecil. Saya berharap kasus ini harus tuntas, tidak boleh masuk angin, kalo tdk masyarakat akan ambil tindakan”, tegas Wam dalam pesannya Kamis (27/9/2018).
Wam Nurdin menjelaskan pencurian ikan dilakukan 2 kapal dari wilayah perairan Bali yang mengantungi ijin dari Pemerintah Pusat.
“Mereka sesuai ijin, tangkap ikan di atas 12 mil, tapi ini tangkap di bawah 12 mil yang menjadi area nelayan kecil tradisional”, ujarnya.
Ditanya apa dampak buruknya dari penangkapan ikan dengan jaring raksasa ia mengatakan, penangkapan ikan dengan jaring raksasa akan merusak ekologi laut. “Juga nelayan kecil tidak bisa mendapatkan ikan karena dipagar atau dihalangi oleh rumpon milik kapal jaring besar. Ikan tidak bisa masuk ke teluk tempat nelayan kecil mencari ikan”, pungkasnya.

  • Bagikan