Kamis, 20 September 2018
Laporan: yasintus fahik
JAKARTA, flobamoraspot com – sidang gugatan IMO-Indonesia terhadap Dewan Pers pada hari ini Kamis (20/9/2018) memasuki kali ketiga. Jika sebelumnya Dewan Pers tidak memedulikan panggilan Jaksa maka kali ini Dewan Pers hadir diwakili penasihat Hukumnya. Demikian dikatakan M. Nasir Bin Umar Sekjend IMO-Indonesia.
Nasir menuturkan, ketidakhadiran Dewan Pers pada dua kali Sidang sebelumnya menimbulkan pertanyaan di kalangan pengurus, anggota IMO-Indonesia dan Masyarakat Pers. ” Kenapa Dewan Pers Selalu mangkir”, kata Nasir.
Lebih lanjut Nasir menyampaikan, sidang ketiga tersebut berlangung singkat, karena pihak tergugat belum siap secara admistrasi sebagaimana yang disampaikan Majelis Hakim.
“Dengan demikian Hakim Ketua kembali menjadwalkan persidangan pekan depan ( 27 September 2018 ) pada waktu dan ruang yang sama”, tutur Nasir.
Sekretaris Jenderal IMO-Indonesia kembali menegaskan bahwa IMO-Indonesia adalah organisasi yang memiliki legalitas sah, dan sudah mendapat pengakuan dari Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia.
Kuasa Hukum IMO-Indonesia
Tjandra Setiadji. SH.,MH kuasa Hukum IMO-Indonesia mengatakan Meskipun Dewan Pers hadir di sidang ketiga yang diwakili oleh tiga kuasa hukum namun sungguh sayang ketiga kuasa hukum tersebut tidak dilengkapi administrasi dengan baik oleh Dewan Pers.
“Artinya apakah tergugat tidak paham beracara ?”, ucapnya retoris.
H. Dudung Badrun. SH.,MH kuasa hukum IMO-Indonesia lainnya menuturkan seharusnya tergugat telah mempersiapkan hal-hal yang bersifat administratif sebagai kuasa hukum dalam beracara, karena persidangan ini bukan yang pertama tapi kali yang ketiga.
Tanggapan DPW IMO-Indonesia
Terspisah, secara bulat seluruh DPW IMO-Indonesia menginginkan penjelasan serta tanggungjawab dari Dewan Pers terkait surat no 371/DP/K/VII/2018 tertanggal 26 Juli 2018 yang ditembuskan kepada 11 Institusi antara lain ; Mentri Sekretaris Negara, Menkopolhukan, Menkominfo, Mendagri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur Lemhanas, Para Pimpinan BUMN/BUMD, Para Karo Humas Protokoler Pemprov, Pemkab dan Pemkot Se-Indonesia serta Para Pimpinan Perusahaan.
Hal tersebut jelas sangat merugikan IMO- Indonesia yang keberadaannya mulai eksis. DPW IMO-Indonesia sudah tercatat dalam data base Kesbangpol sebagai organisasi yang sudah memiliki kepengurusan, kesekretariatan serta legalitas yang lengkap di DPW masing-masing.
Untuk diketahui bahwa Ikatan Media Online (IMO) Indonesia secara organisasi menyatakan tidak mengambil bagian dalam pergerakan yang ditujukan dan dipertentangkan kepada Dewan Pers pada hari Rabu tanggal 4 Juli 2018 yang lalu dikarenakan ;
– IMO-Indonesia adalah Organisasi Baru
– IMO-Indonesia sedang fokus konsolidasi dan pengembangan organisasi
– IMO-Indonesia ingin menjadi organisasi yang taat aturan
– IMO-Indonesia tidak ingin memperkeruh situasi
Untuk itu kami DPW juga telah menyurati DPP IMO-Indonesia pada tanggal 2 Agustus 2018 prihal dukungan atas pemulihan nama Baik IMO-Indonesia pasca terbitnya surat Dewan Pers tersebut dimaksud Ujar Arthur Ketua DPW IMO Jabar yang diamini oleh seluruh ketua IMO via WA kepada Awak Media.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.