Tiga Warga Desa Oelpuah Diduga Lakukan Pemerkosaan, Kapolsek Kuteng:” Satu Sudah Ditangkap”

Reporter: KONJAKKEditor: Sintus
  • Bagikan
Melkianus Lasi salah satu terduga Pelaku perkosaan terhadap "Bunga" sedang digelandang polisi menuju Polsek Kupang Tengah Rabu (12/1/22).

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Kasus Pemerkosaan kembali terjadi di wilayah Hukum Polres Kupang. Kali ini diduga dilakukan 3 orang warga  desa Oelpuah kecamatan Kupang tengah kabupaten Kupang. Kejadian berlangsung Senin malam (10/1/22).

“Satu orang, Melkianus Lasi, kita amankan. Rinto Sameneh dan Maxi Bilaut masih dalam pengejaran Polisi”, Jelas Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka, kepada media di Kantor Polsek Kupang Tengah Rabu (12/1/22).

Elpidus menjelaskan, pada tanggal 10 Januari 2022 sekitar jam 18.30 saat korban sementara menunggu kendaraan untuk balik rumah di depan kantor Pegadaian Oesapa mau kembali ke rumah, datanglah sebuah pick up di kaca depan tertulis ‘Dede”, yang dikemudikan Rinto Sameneh menghampiri korban dan  menawarkan untuk diantar ke rumah.

“ Tanpa curiga korban naik dan ia baru sadar ketika  para Pelaku memilih arah Tarus menuju desa Oelnasi. Setelah sampai di sana di belakang kantor Disperindag 3 terduga dengan ancaman kekerasan, sehingga korban takut dan Pelaku melakukan Pemerkosaan terhadap korban”, kata Feka.

Ia menambahkan, di atas mobil Korban diancam akan dibunuh. “Korban pasrah. Kendaraan melaju cepat ke Oelnasi dan di sana di gedung perindag Kabupaten Kupang Korban digagahi 3 orang terduga tersebut”, ujarnya.

Lantas dari mana Polisi mengetahui informasi adanya kejadian tersebut Pak Kaposek ?

“Korban setelah diperkosa “dibuang” di cabang Oelpua pada pukul 11.00 malam. Dia juga tidak tau kondisi di situ. Dia menangis. Minta pertolongan pada masyarakat sekitar. Akhirnya ada dua orang lewat di situ dan bawa dia ke sini untuk buat laporan Polisi”, urainya.

 

“Kita berdasarkan laporan polisi nomor VI tahun 2022 tanggal 10 Januari 2022 bergerak  cepat melakukan pengejaran pelaku berdasarkan informasi dari Korban.

“Berdasarkan cirri-ciri mobil bertuliskan “Dede’ di depan kita tanyakan ke masyarakat dan diketahui posisi mobil. Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap salah satu Pelaku”, jelasnya.

 

Lebih jauh ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari Korban Bunga (19), Kejadian (pemerkosaan) pertama dilakukan di atas mobil oleh Rinto Sameneh (Sopir).

“ Melkianus Lasi yang sementara kita amankan sempat melakukan pemerkosaan namun ditendang oleh Korban sehingga tidak dilanjutkan lagi”, terangnya.

Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan, baju dan celana korban saat kejadian dan juga baju celana Pelaku dan sebatang kayu yang dipakai Pelaku Melki Lasi untuk mengancam korban. Sementara Mobil pick up sudah diberi garis Polisi. Dan akan diderek ke Polsek Kupang Tengah.

“Usia korban 19 tahun.  Asal Sikumana. Sudah divisum untuk kepentingan penyidikan”, kata dia.

 

Pelaku disangkakan melanggar pasar 285 dengan ancaman hukuman maximal 12 tahun penjara.

 

  • Bagikan