Selasa, 17 Juli 2018
Laporan; Ellena Christine
Kupang, flobamora-spot.com – Bertempat di Kantor Lurah Nunhila, Selasa (17/7), Wali Kota Kupang membuka Kegiatan Pelatihan Selam (Diving) bagi Masyarakat pada Tujuan Wisata Tahun 2018. Dalam sambutannya, Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH menyampaikan bahwa Kota Kupang merupakan gerbang utama bagi destinasi wisata di Provinsi Nusa Tenggara Timur. “Melihat posisi strategis Kota Kupang sebagai penghubung antara daerah wisata yang satu dengan yang lainnya maka tentu saja harus didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai dalam rangka penataan dan pengembangan kepariwisataannya, salah satunya adalah keindahan alam bawah laut yang ada di wilayah Kota Kupang:, Kata Jefri.
Walikota Kupang mengapresiasi dan menyambut baik gagasan Dinas Pariwisata Kota Kupang bersama stakeholder terkait yang telah menyelenggarakan kegiatan pelatihan diving ini sebagai kegiatan yang menunjang kepariwisataan di Kota Kupang terutama dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang.
“Hal ini sejalan dengan kebijakan yang diamanatkan Bapak Presiden Republik Indonesia agar segenap Kepala Daerah selalu proaktif menggali potensi daerah termasuk sektor Pariwisata, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi mata rantai dalam pengembangan Kota Kupang sebagai destinasi wisata bawah laut yang didukung dengan kualitas sumberdaya manusia yang mumpuni”, katanya.
Lebih lanjut, Dr. Jefri Riwu Kore menyampaikan bahwa Kota Kupang yang terletak di pesisir laut Teluk Kupang memberi peluang pengembangan potensi bahari yang ada menjadi salah satu penunjang pendapatan daerah dari sektor pariwisata.
“sehingga besar harapan saya akan adanya keterlibatan dan sinergitas antara pemerintah dan pihak pelaku bisnis pariwisata khususnya Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) dalam mendukung berbagai program pengembangan pariwisata terutama even-event pariwisata aquatic yang bertujuan mengoptimalisasi potensi perairan teluk Kupang”, tambahnya.
Menurut dia, Sektor pariwisata mempunyai peran yang penting dalam mendukung pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat, oleh karena itu dalam rangka mewujudkan peran strategisnya maka telah disusun rencana induk pariwisata (RIPDA), dengan sasaran-sasaran yang diharapkan sebagai berikut :
a. Menetapkan zonasi atau kawasan pengembangan pariwisata sesuai dengan potensi, nilai guna dan prospeknya
b. Meningkatnya aksebilitas masyarakat maupun pelaku usaha pariwisata
c. Meningkatnya kapasitas sarana dan prasarana pariwisata untuk mengurangi hambatan infrastruktur pariwisata
d. Peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola pariwisata
e. Meningkatnya pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,
Dengan mengacu pada Rencana Strategis Pembangunan Daerah Kota Kupang dan Rencana Induk Pariwisata kota Kupang inilah Walikota kupang mengajak semua pihak untuk bersama membangun dan mengembangkan obyek wisata bawah laut menjadi wisata unggulan di Kota Kupang.
“Hal ini bermakna bahwa mulai dengan saat ini Pemerintah, seluruh masyarakat, pelaku bisnis dan stakeholder yang berkaitan di dalamnya bertanggungjawab atas keberadaan dan kelestarian ekosistem laut di Kota Kupang demi keberlangsungan daya tarik wisata dan ekonomi masyarakat:, ujarnya.
Walikota berharap agar kegiatan ini sebagai awal dari peningkatan kepariwisataan Kota Kupang khususnya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan kemampuan di bidang wisata menyelam. “Pada sisi yang sama kegiatan ini kiranya juga merupakan titik awal dalam menumbuhkan rasa cinta masyarakat kota Kupang terhadap kelestarian ekosistem bawah laut Kota kupang sehingga semakin banyak masyarakat tertarik untuk menggeluti pariwisata bawah air dan berpartisipasi dalam menjaga kelestarian ekosistem bawah laut yang dapat menjadi daya tarik wisata menyelam”, kata Mantan Anggota DPR RI ini.
Walikota berterima kasih dan mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak yang telah berpartisipasi menyelenggarakan kegiatan ini khususnya bagi para instruktur/pelatih dan berpesan agar peserta serius dan tekun mengikuti kegiatan ini sehingga menjadi penyelam yang handal dan mengutamakan keselamatan serta kelestarian ekosistem bawah laut ketika melakukan aktivitas menyelam dan pada akhirnya memiliki komitmen sebagai agen atau pelaku pariwisata Kota Kupang.
Dalam laporan panitia yang dibacakan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kupang, Dra. Maria B. Fernandez menyatakan bahwa wisata selam di Indonesia tumbuh cukup pesat dalam 5 (lima) tahun belakangan ini dan masuk dalam kawasan The Coral Triangle dengan kekayaan bawah laut terindah dan terlengkap menjadikan Indonesia sebagai target para diver (penyelam) dunia maupun domestik. NTT sebagai salah satu Provinsi kepulauan memiliki ratusan titik penyelaman (Dive Spots) termasuk yang ada di sekitar Kota Kupang. Oleh karena itu, Dinas Pariwisata Kota Kupang perlu melakukan pelatihan diving bagi calon diver (penyelam) yang berada di area Kota Kupang khususnya di sekitar tempat wisata menyelam guna mempersiapkan para diver ketika titik-titik penyelaman di Kota Kupang ditetapkan sebagai destinasi diving baru dengan mengangkat kekayaan bawah laut (underwater) sebagai salah satu daya tarik wisata. Pelatihan menyelam yang dilaksanakan merupakan level dasar (Open Water Diving) diikuti 10 orang.
“Para peserta berjumlah 10 (sepuluh) orang yang berdomisili di Kelurahan Nunhila dan pelatih berasal dari Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah NTT yang telah berlisensi instruktur menyelam akan mengajarkan teknik dasar-dasar menyelam selama 2 (dua) hari pada tanggal 17 sampai dengan 18 Juli 2018 bertempat di Obyek Wisata Pantai Batu Kapala. Seluruh biaya dibebankan pada DPA Dinas Pariwisata Kota Kupang Tahun Anggaran 2018”, pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.