OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat hadir dan melakukan Peletakkan Batu Pertama Rumah Ibadah Jemaat Bait El Oelanisa.
Kegiatan ini diawali dengan kebaktian yang dipimpin oleh Pdt. Alfred Waangsir di Gedung Gereja Jemaat Bait El Oelanisa dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Gubernur NTT dalam sambutannya menyatakan bersyukur bisa berada ditempat ini. “Kehadiran saya untuk mendukung pembangunan rumah ibadah ini. sekaligus mengajak jemaat untuk membangun rumah ibadat bukan hanya sekedar bersekutu dengan Tuhan melainkan sebagai tempat untuk mengajarkan rencana Tuhan. Serta visi misi dengan Tuhan yang merupakan visi misi Gereja dan Pemerintah”.
Semoga pembangunan rumah ibadat ini bisa berdiri teguh dengan saling membantu sesama demi membawa NTT keluar dari garis kemiskinan.
Dia mengatakan, ini merupakan hari bersejarah bagi jemaat. Walaupun dengan sarana transportasi yang kurang memadai Gubernur NTT bisa hadir ditengah-tengah Jemaat Bait El Desa Baumata Timur.
Dominggus Atimeta sekaligus Anggota DPRD kabupaten Kupang mengungkapkan, Gereja yang berdiri sejak 28 Agustus 1958 ini, dibangun dengan dana seadanya dari jemaat. “Dan melalui kesempatan ini, semoga Pemerintah tetap memperhatikan kami di desa Baumata Timur”, jelas Dominggus.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan peletakkan batu pertama untuk awal pembangunan rumah ibadah Bait El Oelanisa oleh Gubernur NTT, Wabup Kupang, Wakil DPRD Kabupaten Kupang, Sekretaris Klasis Kupang Tengah.
Turut hadir mendampingi , Kasrem 161 Wirasakti Kupang Kol. Jemz Ratu Edo. Wabup Jerry Manafe, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Sofia Malelak Dehaan, Camat Taebenu Eliaser Manesi. Ketua Panitia Pembangunan Marthen Neno, tokoh agama dan para Jemaat Bait El Oelanisa. (Nicky)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.