Jumat, 1 Juni 2018
Laporan: yasintus fahik
Kupang, flobamora-spot.com– Satuan Tugas (Satgas) Anti Humman Trafficking Partai Golkar Nusa Tenggara Timur bersama pihak BNP2TKI NTT dan pihak Dinas Tenaga Kerja menjemput jenasah alm. Herman Flani di Kargo Bandara Airport Eltari Kupang yang diterbangkan dari Malaysia menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 438 tiba pada pukul 12:50.
Juru bicara Satgas AHT Golkar NTT, Riesta Megasari kepada flobamora-spot.com menjelaskan, pihaknya melihat persoalan human trafficking sudah menjadi kewajiban Satgas di Partainya untuk membantu melihat sekaligus menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat khususnya tenaga kerja Indonesia.
“Ini adalah persoalan kemanusiaan, yang pada intinya menjadi tanggungjawab bersama, tidak saja pemerintah atau lembaga yang mengurus TKI. Kami Satgas di partai Golkar dibentuk untuk mengurus, mengawasi sekaligus memberi pencegahan terhadap itu. Untuk Herman Flani sendiri setelah kami cek ke pihak keluarga, ternyata yang bersangkutan sudah 17 tahun di Malaysia. Ayo mari kita selesaikan masalah ini”, kata Megasari di lokasi Kargo, jumad (1/6).
Plt. kepala BNP2TKI, Siwa, mengatakan, sesuai surat KBRIKL jenazah Herman Flani sebenarnya tiba kemarin, namun setelah dicek di Garuda nama almarhum belum ada di sistem atau aplikasi Garuda, sehingga baru hari ini tanggal 1 Juni 2018 dengan penerbangan siang, pesawat Garuda Nomor penerbangan GA 438 tiba pukul 12.50.
“Jenazah akan kami nginapkan di RSUD Kupang, hari minggu lanjut ke Kabupaten Ende melalui Bandara Fran Seda Maumere dengan pesawat NAM AIR, diantar pegawai BP3TKI Kupang, perkembangan dan atau info lainnya akan saya sampaikan lagi”, begitu kata Siwa.
Riesta Megasari manambahkan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan BNP2TKI untuk proses selanjutnya. (*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.