Kamis 31 Mei 2018
Laporan; yasintus Fahik
Kupang, flobamora-spot.com – Menyikapi kekerasan yang dialami Redaksi Radar Timor selurij Media Online yang tergabung dalqm Ikatan Media Online Indonesia (IMO) Provinsi NTT meminta pihak berwajib menindak tegas para pelaku aksi. Ketua DPW IMO NTT Fren Lutrun dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Kamis (31/5/2018 menegaskan sebagai sesama media, DPW IMO NTT merasa perlu mengambil sikap dalam persoalan teraebut.
Berikit pernyataan sikap DPW IMO NTT:
1. Meminta penegak hukum agar jika ada pihak-pihak yang merasa rugi atas persoalan pemberitaan yang dipublikasikan Redaksi Radar Bogor maka dapat diselesaikan sesuai mekanisme/jalur yang harus ditempuh yakni melalui Dewan Pers sebagaimana amanat Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
2. DPW IMO NTT meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas tindakan oknum-oknum yang dengan sengaja merusak fasilitas kantor redaksi Radar Bogor.
3. DPW IMO NTT meminta kepada pihak Kepolisian agar setiap kasus terkait pemberitaan pers, dapat diselesaikan melalui jalur Pers sesuai perintah Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999
4. DPW IMO NTT mengutuk seluruh tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap para pekerja pers di tanah air, termasuk fasilitas kantor Redaksi.
Pada akhir Pernyayaan Sikap, Ketua DPW IMO NTT Fren Lutrun dan Sekretaris DPW IMO NTT Rony Banase minta kepada seluruh anggota IMO NTT agar dapat menulis Keempat point pernyataan sikap tersebut sebagai bentuk solidaritas media-media yang tergabung dalam organisasi Ikatan Media Online Indonesia – NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.