Kamis, 31 Mei 2019
Laporan: Ellena Christine
Kupang, flobamora-spot.com – Uskup Agung Kupang Mgr.
Petrus Turang Pr Kamis (31/5/2018
menahbiskan 12 imam baru
bersama 12 diakon dalam perayaan misa
selebrant di Gereja Katedral Kristus Raja
Kupang.
Ke-12 imam baru itu diantaranya Romo Amandus Nuban PR,
Romo Kondradus Takene PR dan Pater
Raimundus Come MSSCC. Sedangkan ke-12 diakon yang ditahbiskan pada kesempatan itu diantaranya Diakon Yeremias Lingiraman
Pr, Diakon Adrianus Gembor Pr, Diakon
Deodatus Dosantus Albino Parera,
Diakon Erminus Un, Diakon Guido Umbu
Yami, Diakon Marselus Nubatonis,
Diakon Antonius Budiyanto Lelang
Hayon, Diakon Belarmino Dacosta
Olivera, Diakon Eusabeus Toda Diakon
Yami, Diakon Marselus Nubatonis,
Diakon Antonius Budiyanto Lelang
Hayon, Diakon Belarmino Dacosta
Olivera, Diakon Eusabeus Toda, Diakon
Fredy Yohanes Memal, Diakon Gregorius
Berton Benu, Diakon Kuntertius Jefri
Nitbani dan Diakon Afentinus Matri
Jemantur.
Kepada ke-12 imam baru dan diakon itu,
Uskup Turang berpesan agar
dalam menjalankan tugas Kristus tidak
boleh mencari keuntungan pribadi.
Lebih lanjut mengutip Surat Santu Paulus
kepada jemaat di Filipi, Uskup Agung
Piet Turang mengingatkan para Imam
dan diakon baru agar dalam
menjalankan tugas tidak mencari puji-
pujian.
“bisa saja ada imam
atau uskup yang ingin mencari puji-
pujian yang sia-sia. Tidak boleh ada rekening pribadi. Keuangan paroki harus atas nama Paroki”, tandas Uskup Turang.
Para Imam baru diberi bonus libur selama 15 hari sebelum mendapat tugas baru.
“Liburnya di rumah saja. Jangan ke mana-mana. Hormati orangtuamu karena dari mereka anda menjadi saat ini.
Upacara penahbisan Imam baru dan Diakon dengan pemberkatan para imam baru kepada orangtua, para imam konselebrant dan Uskup.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.