Kupang,flobamora-spot.com- Pemerintah kota Kupang mengadakan Bimbingan Teknis (bimtek) Standar Operasional Prosedur (SOP), melibatkan seluruh SKPD lingkup Kota Kupang. “Kegiatan Bimbingan Teknis Standar Operasional Prosedur (BIMTEK SOP) bagi perangkat daerah lingkup Kota Kupang sangat penting dalam meningktkan pelayanan publik. Bimtek SOP akan menjadi dasar dalam peraturan pemerintah kota”, kata Wakil Walikota Kupang dr. Herman Man ketika membuka kegiatan tersebut di Hotel Silvia Kota Kipang Rabu (30/5/2018).
Herman menambahkan, hasil dari Bimtek SOP ini akan ditindaklanjuti di tiap-tiap dinas. “Di setiap dinas yang ada nanti ada tim kecil untuk penyusunan SOP ” ujar Hermanus Man lagi.
Dia menjelaskan, selain pelayanan umum atau pelayanan bagi pegawai pensiun harus punya SOP bukan hanya berpikir bagaimana IMBnya tapi SOPnya juga harus masuk dalam penyusunan perencanaan setiap bulan.
,Lebih lanjut Wakil Walikota dua Periode ini mengatakan, selain perencanaan yang dibuat waktunya juga harus di atur.
“Apalagi kalau di puskesmas prosedurnya harus jelas , dari pasien datang harus juga di beri tahu transparan , bila perlu dengan waktunya ” tambahnya lagi.
Ia menegaskan, yang harus dibawa pulang dari kegiatan ini yakni pengetahuan atau asas legalnya, skill/keterampilan dan yang ketiga yakni mindset atau sikap mental yang harus berubah. Mental melayani sangat penting dalam pelayanan. “Jangan ada istilah kalau bisa di perlambat jangan dipercepat , mindset itu harus dirubah” ujarnya. Dia
menambahkan sehebat-hebatnya skill kita tetapi mental tidak berubah maka SOP itu akan macet Ditegaskannya, dalam pelayanan tidak ada pungutan liar. ” kalau bisa diselesaikan 2 hari ya 2 hari , jangan saudarak bilang ini bisa di selesaikan 2 hari tetapi harus ada uang. Saya harap tahun depan SOP ini sudah berlaku”, ujarnya.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.