Selasa, 22 Mei 2018
Laporan : Ellena Christine
Kupang, flobamora-spot.com – Jumlah kunjungan ke Provinsi Nusa Tenggara Timur terus meningkat setiap tahunnya. General Manager PT Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang Barata Singgih Riwahono dalam pemaparan Materinya pada kegiatan Rapat Koordinasi Pemerintah dan Sektor Pendukung Pariwisata se-Kota Kupang di Hotel Silvia Kupang Selasa (22/5/2018) mengatakan, pada tahun 2016 lalu jumlah penumpang yang datang ke NTT lewat Bandara El Tari sebanyak 1, 9 Juta dan pada tahun 2017 meningkat menjadi 2,1 juta penumpang sehingga dia optimis tahun ini akan menembus angka 3 juta pengunjung.
Barata menjelaskan, Destinasi Wisata di NTT sudah sangat menarik bahkan sudah ada yang berkelas dunia namun perlu sinergitas semua pihak dalam menarik pengunjung.
“Semua stakeholder harus duduk bersama untuk mengemas paket Wisata dan mempromosikannya bersama ke luar NTT. Tidak mungkin Angkasa Pura melakukannya sendiri”, tegas Barata.
Sedangkan Wakapolres Kupang Kota Kompol Edward Jacky Umbu Kaledi mengatakan, ada sekitar 48 tempat hiburan di Kota Kupang.
“data itu penting demi pengembangan sektor keamanan di Kota Kupang”, kata Kaledi.
Ia menjelaskan, ada dua Polsek di Kota Kupang memiliki lebih banyak Destinasi wisata yakni Kelapa Lima dan Oebobo.
Sementara, Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restorant Indonesia (PHRI) NTT Fredy Ongkosaputra menambahkan, Pemerintah dan dunia swasta harus susun rencana karena ada banyak obyek wisata namun salah satu yang perlu dilakukan adalah Wisata Kesehatan dengan membangun Rumah Sakit berstandar Internasional dilengkapi sarana pendukung yang memadai sehingga seluruh rujukan bisa dilakukan ke Kota Kupang.
“Kota Kupang harus belajar dari Singapura yang mampu menarik banyak orang untuk datang berobat ke Negara itu. Singapuras itu Negara kecil tapi mampu menarik perhatian Asia dalam hal pelayanan kesehatan. banyak orang datang berobat ke situ. Kita bisa lakukan itu”, urai Ongko.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.