NTT Harus dapat Jatah Dalam Pengelolaan Blok Marsela

  • Bagikan

Sabtu, 19 Mei 2018

Laporan: Ellena Christine

 Kupang, flobamora-spot.comGubernur NTT, Frans Lebu Raya, sedang berjuang untuk mendapatkan hak partisipasi (Participating Interest/PI) dalam pengelolaan minyak dan gas alam (migas) Blok Marsela.

“NTT harus mendapat jatah dalam pengelolaan Minyak dan Gas Alam Block Marsela sebesar 5%”, kata Lebu Raya..

Menurut dia, Provinsi NTT harus mendapat bagian dari PI. karena NTT menjadi salah satu wilayah yang berdampak langsung dari pengembangan Blok Marsela yang letaknya diperairan dekat kepulauan Tanibar (kabupaten Maluku Tenggara Barat) dan kabupaten Alor (NTT).

“Saya sudah berjuang hingga ke pemerintah pusat (Kementerian ESDM). Saya optimis akan diputuskan, Maluku dan NTT mendapat PI sebesar10 persen dan dibagi sama masing-masing lima persen,” kata Lebu Raya, saat diwawancarai usai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT)-nya ke 58 tahun bersama pimpinan perangkat daerah dan ASN lingkup pemerintah Provinsi NTT, di Aula El Tari, Kupang, Jumat (18/5).

Blok Marsela adalah blok minyak dan gas bumi yang telah diputuskan sebagai salah satu dari 37 prioritas dalam proyek strategis nasional (PSN), sebagaimana diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor: 58 tahun 2017. Pengelolaan Blok Marsela secara teknis dilaksanakan okeh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dibawah koordinasi Kemenko Kemaritiman RI.

Lebu Raya, menjelaskan Blok Marsela berada di luar wilayah teritori pemerintahan Maluku

, sehingga bukan berarti pengelolaan minyak dan gas alam itu semata-mata menjadi kewenangannya.

“Blok minyak tersebut berada di luar 12 mil laut sehingga menjadi keputusan pemerintah pusat”, tegasnya.

Ditanya apa manfaat dari besarnya PI lima persen bagi NTT. Jelas Lebu Raya, jika NTT memperoleh lima persen maka setiap tahun akan mendapat dividen sebagai pendapatan dan masuk ke kas daerah. Juga bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) guna percepatan pembangunan di daerah ini.

“Apabila pemerintah pusat telah menetapkan PI sebesar 10 persen setara dengan nilai nominal Rp. 30 triliun, maka akan dibagi sama besarnya dengan NTT. Jadi Maluku memperoleh Rp. 15 triliun dan NTT juga dapat Rp. 15 triliun hak kelola atau hak partisipasi atas Blok Marsela,” tutur Lebu Raya.

 

  • Bagikan